A.
status sosial wanita
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan
orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social
wanita berarti kedudukan wanita dalam masyarakat.
Menurut
Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat
seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti
lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status
wanita mencakup dua aspek yaitu :
1.
Aspek
otonomi wanita.
Aspek
ini mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya
disbanding dengan pria.
2.
Aspek
kekuasaan sosial
Aspek
ini menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar
rumah tangganya.
Status
wanita meliputi:
1.
Status
reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan
bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status sosialnya dianggap
rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
2.
Status
produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock
(2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri.
Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita
yang tidak ikut kerja.
B.Nilai
wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
2001, nilai berarti harga, mutu, kadar, sifat-sifat yang penting yang berguna
bagi kemanusiaan.
Sejak
zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia dalam
sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak
dan kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki.
Pada peradaban Nasrani Kuno abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan
tidak memiliki ruh suci. Pada abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk
melayani laki-laki semata-mata.
Di
zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada
abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa oleh
masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung hidup
mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar hidup-hidup
bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran
ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang sangat
rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laku
yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
Menurut
Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role)
merupakan dinamis kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut
Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam keluarga
a. Ibu rumah tangga penerus generasi.
Perempuan berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak
dalam kandungan.
b. Istri dan teman hidup patner sex.
Sikap istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara
sehingga dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
c. Pendidik anak. Anak memperoleh
pendidikan sejak dalam kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik
karena anak belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan
akhlak, budi pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d. Pengatur rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara,
mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi
keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari,
menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga
juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan sosial.
2.
Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk
sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita
berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti dalam
pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa
dan Negara.
Permasalahan
kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :
1. Kekerasan
Pengertian
kekerasan
Pasal
89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah
pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah
misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak,
menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a.
Kekerasan
psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na,
memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat /
raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.
Kekerasan
fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang,
melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.
Kekerasan
ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah,
memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan
istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.
Kekerasan
seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan,
pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual
dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
Banyak
kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal ) Bering
berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi, tetapi
ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk secara
nyata.
Penyebab ter adinya kekerasan adalah
a.
Perselisihan
tentaing ekonomi.
b.
emburu
pada pasangan.
c.
Pasangan
mempunyai selingkuhan.
d.
Adanya
problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e.
Pengaruh kebiasaan minum alkohol, drugs
abused.
f.
Permasalahan
dengan anak.
g.
Kehilangan
pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h.
Istri
ingin melanj utkan studi/ingin bekerja.
i.
Kehamilan
tidak diinginkan atau infertilitas.
Alasan
Tindak Kekerasan Oleh Pria
a.
Tindakan
kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1)
Bila
terjadi adi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat
penyelesaian masalah.
2)
Deegan
melakukan perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan
berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
3)
Pada
saat melakukan kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan
apa yang dia harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya
karena untuk menghindari rasa sakit.
b.
Pria
merasa berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia
berusaha untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau
membutuhkannya.
c.
Ketidaktahuari
priaa. Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu mengandalakan
kekerasan sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan tidak mengerti
cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina baginya sebagai
cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang dia tidak
pernah belajar cara lain untuk bersikap.
Akilbat
Tindakan Kekerasan
a.
Kurang
bersemangat atau kurang percaya diri.
b.
Gangguan
psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti:
cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah
tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual,
gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.
Cidera
ringan sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah
tulang, luka bakar.
d.
Masalah
seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada
hasrat seksual, frigid.
e.
Bila
perempuan korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.
2. Perkosaan
Pengertian perkosaan:
a.
Perkosaan
adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam
vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b.
Dikatakan
suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli
sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan
setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak
melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan
keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c.
Dalani
rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a.
Pria
ingin menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara
mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan
mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b.
Sebagai
cara meluapkan rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik
masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta
ataupun kepuasan
seksual
tidak penting.
c.
Luapan
perilaku sadis, pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang lain.
Jenis-Jenis Perkosaan
a.
Perkosaan
oleh orang yang dikenal.
1)
Perkosaan
oleh suami/bekas suwami.
2)
Perkosaan
oleh pacar/dating rape.
3)
Perkosaan
oleh teman kerja/atasan.
4)
Pelecehan
seksual pada anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.
Perempuan Rentan Terhadap Korban
Pemerkosaan
a.
Kekurangan
fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan
fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau
keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b.
Pengungsi,
imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c. Korban tindak kekerasan suami/pacar.
Pencegahan Pemerkosaan :
a.
Berpakaian
santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b.
Melakukan
aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c.
Di
tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai
atau atasan.
d.
Tidak
menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e.
Berjalan
- jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f.
Bila
merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan
bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g.
Membawa
alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti parfum
spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata
h.
Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
i.
Jangan
ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya
kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j.
Ketika
bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu
tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak
nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k.
Jangan
abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang mengarah
seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l.
Waspada
terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn
rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m.
Saat
ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau
instapsi.
n.
Menjaga
jarak/space interpersonal derigan.
lawan jenis. Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
Sikap
terhadap korban perkosaan:
a.
Menumbuhkan
kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b.
Menumbuhkan
gairah hidup.
c.
Mengliargai
kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.
mendampingi
untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko
kesehatan pada korban perkosaan:
a.
Kehamilan.
Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b.
Tejangkit
Infeksi menular seksual.
c.
Cidera
robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d.
Hubungan
seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma
ataupun merasa diri telah temoda.
e.
Gejala
psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat
perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang
menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu
menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur,
ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk
bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan
tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak punya
daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala
psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat
timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini
tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau
tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang
dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi
masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a.
Hindari
menangis atau minta belas kasihan.
b.
Hindari
kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c.
Berjuang
untuk pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi
perlawanan.
d.
Amati ciri khusus pelaku.
e.
Manfaatkan
evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas
tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a.
Bersikap
dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b.
Memberikan
asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera,
pemberian kontrasepsi darurat
c.
Mendokumentasikan
basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d.
Memberikan
asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e.
Memberikan
konseling dalam membuat keputusan.
f.
Membantu
memberitahukan pada keluarga.
Upaya
promotif :
a.
Meningkatkan
keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk
mengatasi masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke
polisi.
b.
Penguasaan
seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c.
Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja.
d.
Sosialisasi
hukum yang terkait.
Pasal
dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
a.
Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
asal
506 KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang
Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.
Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan
selengkapnya tentang pasal pasal pada akhir bab ini.
3. Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah segala bentuk
perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan martabat
orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk
pelecehan seksual
a.
Mengucapkan
kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b.
Main
mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan,
colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c.
Menggoda,
kearah hubungan seksual.
d.
Laki-laki
memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat
pelecehan seksual
a.
Gangguan
psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma
sehingga takut keluar rumah.
b.
Kehilangan
gairah kerja /belajar, malas.
Pasal
dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
a.
Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
Pasal
506 KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang
Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.
Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
4. Single parent
Single parent adalah keluarga yang
mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja. Keluarga yang
terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun keluarga yang belum
sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab
terjadinya single parent
a. Pada
keluarga sah.
1)
Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam
keluarga yang disebabkan adanya perbedaan persepsi atau perselisihan yang tidak
mungkin ada jalan keluar, masalah ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan
selingkuh, kematangan emosional yang kurang, perbedaan
agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah sehigga kurang
komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya perceraian.
2)
Orang
tua meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya
bisa berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain
karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan
kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3)
Orang
tua masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak
kriminal seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau
thicial, perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi
sehingga sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4)
Study
ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk melanjutkan
study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah dengan
keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang meneruskan
pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja sehingga
menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang hams
tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5)
Kerja
di luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang
ke luar negeri.
Dampak single parent
a.
Dampak negative
1)
Perubahan
perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya
bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata
kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak
juga tidak berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku
keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian
di luar rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba
untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang
kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2)
Perempuan
merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang
tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3)
Psikologi
anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga
anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang
percaya diri dan kurang kreatif.
b. Dampak
positif
1)
Anak
terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi
komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi
ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh
karena tidak terjadi pertentangan.
2)
Ibu
berperan penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3)
Anak
lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal
didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan
single parent
a.
Memberikan kegiatan yang positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat
mendukung anak untuk lebih bisa mengah, ualisasikan diri secara positif antara
lain dengan penyaluran. hobi, kursus sehingga menghindarkan anak melakukan
hal-hal yang negatif.
b.
Memberi peluang anak belajar
berperilaku baik.
Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis memberikan kesempatan bagi anak
untuk meneladani figur orang tua yang tidak diperoleh dalam lingkungan keluarga
sendiri.
c.
Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga
dengan orang tua tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak
teman yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya
pencegahan single parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a.
Pencegahan
terjadinya kehamilan di luar nikah.
b.
Pencegahan
perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis,
ke-aangan, spiritual.
c.
Menjaga
kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d.
Menciptakan
kebersamaan antar anggota keluarga.
e.
Peningkatan
spiritual dalam keluarga.
5. Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan adalah ikatan batin antara
pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)
Perawinan usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974
pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun dan wanita
berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi
manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa
pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki
berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda
adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan
kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia tua
Adalah perkawinan yang dilakukan bila
perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan perkawinan usia muda
a.
Terhidar
dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b.
Menginjak
usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan
perkawinan usia tua
Kematangan
fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga
sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan
pernikahan usia muda
a.
Meningkatkan
angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b.
Ditinjau
dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan
ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi
perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual dilakukan pada
saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya
kesakitan dan kematian meningkat.
c.
Kematangan
psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan
keluarga yang berkualitas tinggi.
d.
Ditinjau
dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri,
mengurangi kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e.
Adanya
konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar
rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks
bebas.
f.
Tingkat
peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan
meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan pernikahan usia tua
a.
Meningkatkan
angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae
meningkat.
b.
Meningkatnya
risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non
disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga
menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil
konsepsi tidak tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi
13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).
Penanganan Perkawinan Usia Muda
a.
Pendewasaan
usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan pada waktu usia
reproduksi sehat.
b.
Bimbingan
psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi
persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan,
tidak mengedepankan emosi.
c.
Dukungan
keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik
clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga,
sehingga lebih tahan terhadap hambatanhambatan yang ada.
d.
Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
Penanganan Perkawinan Usia Tua
a.
Pengawasan
kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan kesehatan dengan
peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang mengalami
kurang gizi.
Pencegahan:
a.
Penyuluhan
kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.
Merubah
cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.
Meningkatkan
kegiatan sosialisasi.
6. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan
wanita bekerja
a.
Aktualisasi
diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh
pengakuan dari lingkungan karena
produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b.
Mata
pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan
sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi
kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder
seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c.
Relasi
positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil
keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola
pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d.
Pemenuhan
kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga
dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e.
Peningkaan
keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu
meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa
percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f.
Pengaruh
lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan
motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak
wanita bekerja
a.
Terpapar
zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan
radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun
hewan perusak.
b.
Resiko
pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor,
manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena
ketakutan atau ancaman di PHK.
c.
Penundaan
usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak
mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d.
Keharnionisan
rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan
wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya
pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan
sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a.
Bekerja
menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi
radiasi.
b.
Cek
kesehatan secara berkala.
c.
Melakukan
aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas
luar.
d.
Tidak
nebeng kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e.
Jangan
ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di
pecat.
f.
Menetapkan
target menikah.
g.
Menjaga
komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada
hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna
keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan
selalu menghargai suami.
Incest adalah
hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang
dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas
pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas
kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku
biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak
adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh
mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest dapat
terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan
tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang
sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest
diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan
menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama.
Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan
selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di
Indonesia berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia
melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam
agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai
anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan
perkawinan
a.
Pelaku
kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu
rumah.
b.
Korban
mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya
dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan
atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c.
Sering
berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.
Upaya Mengatasi
a.
Waspada
dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota
keluarga yang berlainan jenis.
b.
Tidak
mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan
dalam keluarga.
c.
Memisahkan
tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis
kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d.
Perlu
juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e.
Lapor
pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.
2. Home
Less
Home less atau
tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai
dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang
tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di
kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh
pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran
toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang bekas,
sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka
sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.
Penyebab Home Less
a.
Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama.
Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga
mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya
pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal
ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya
sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
b.
Bencana
Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak
menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan
mereka.
c.
Yatim
Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua,
saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh
di tempat-tempat umum.
d.
Kurang
Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa
kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang tuanya, maka ia turun ke jalan
untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa adanya.
e.
Tinggal
di Daerah Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah
konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka
pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka
hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk
pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan
daerahnya.
Dampak Home Less
a.
Kebersihan
dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh
dari kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat
tinggal mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi,
cuci dan masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan.
Mereka tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak
bisa terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan
dan pengobatan.
b.
Pengguna
Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan
narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena
HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c.
Gizi
Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi
kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan
bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak
balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d.
Tindak
Kekerasan Sesama Home Less
Perebutan atau persaingan lahan
pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e.
Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan
untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari
tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang
tidak bertanggungjawab.
f.
Pelecehan
Seksual
Orang dewasa yang tidak
bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau
dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan
dilakukan dengan :
a.
Penyuluhan
dan konseling.
b.
Pendidikan
pelatihan keterampilan.
c.
Pengawasan
serta pembinaan lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a.
Penertiban
oleh aparat pemerintah.
b.
Penampungan.
c.
Pelimpahan.
Rehabilitasi
a.
Pembangunan
perumahan sangat sederhana.
b.
Pengadaan
rumah singgah dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c.
Transmigrasi.
3. Wanita
di Pusat Rehabilitasi
Pusat
rehabilitasi wanita meliputi :
a.
Maslah
sosial, contohnya PSK.
b.
Masalah
psikologis, misalnya trauma pada korban kekerasan.
c.
Masalah
drug abuse.
Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a.
Di
luar panti ditempat lokalisasi.
b.
Di
dalam panti.
Upaya
rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a.
Bimbingan
agama.
b.
Bimbingan
sosial.
c.
Latihan
keterampilan.
d.
Pendidikan
kesehatan.
e.
Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi wanita korban kekerasan,
trauma psikologis
Upaya yang dilakukan dengan
membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri. Salah satu cara dengan therapy
psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar bisa kembali pada keadaan
semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum dalam UUPKDRT.
4. Pekerja
Seks Komersial
Pekerja seks
komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau
mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak
ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial
dengan penyakit menular seksual merupakan satu lingkaran setan. Biasanya
penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya
terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman
sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
a.
Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada
seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan
yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK
untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b.
Kekerasan
Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor
penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan
oleh bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c.
Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan
pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan
oleh orangtua sendiripun kerap ditemui.
d.
Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti
Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan,
tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau
media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara
terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh
serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas,
serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut
diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
Persoalan-persoalan
psikologis
a.
Akibat
gaya hidup modern
Seorang perempuan pastinya ingin
tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada
dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan
keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk
pemuasan dirinya.
b.
Broken
Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik
dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal yang kurang baik diluar
rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan
mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c.
Kenangan
masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin
meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa
menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak
yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK
a.
Keluarga
dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b.
Stabilitas
sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu
mencemooh dirinya.
c.
Memberikan
citra buruk bagi keluarga.
d.
Mempermudah
penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin,
sifilis, hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK
a.
Keluarga
1)
Meningkatkan
pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar
terhindar dari perilaku seks bebas.
2)
Meningkatkan
bimbingan agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b.
Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan
pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.
Pemerintah
1)
Memperbanyak
tempat atau panti rehabilitasi.
2)
Meregulasi
undang-undang khusus tentang PSK.
3)
Meningkatkan
keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan
mendapatkan rehabilitasi.
Aspek kesehaan reproduksi
Diantara remaja putri
berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada
yang mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas
dan Human Papilloma Virus. Ini
mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih muda sudah
melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit. Yang lebih
menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis swasta. Ini
menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan menengah keatas.
Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi yang mendorong
remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera hedonistik. Dampak
perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih sangat muda ini akan
mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya bisa terjadi
kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi lainnya, terutama mereka
yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human
Papilloma Virus).
5. Drug
Abuse
Penyalahgunaan
obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan
dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh
obat pada jiwa.
Dari segi
hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok,
yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah
penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua
Undang-Undang penting yaitu:
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang
Narkotika.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine,
ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
a.
Narkotika
golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.
Narkotika
golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
c.
Narkotika
golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang
mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a.
Keadaan
kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b.
Dalam
hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.
Bahan
memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih
indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a.
psikotropika
golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.
Psikotropika
golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.
Psikotropika
golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.
Psikotropika
golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan
Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut
sudah melanggar hukum, agar generasi
muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya
yang dapat ditempuh antar lain:
a.
Melakukan
kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan
anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun
sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b.
Mengadakan
razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar,
pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual
beli obat terlarang). Razia dapat
dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi
yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.
Pendampingan
dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang
adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu
lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi disekitar lingkingan
sekolah.
e.
Pendidikan
moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan
moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti
inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak
penyalahgunaan obat terlarang
a.
Membawa
anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan
yang memadai.
b.
Pembinaan
kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c.
Adanya
komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.
Selalu
berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi
remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.
Perlunya
pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan
lingkungan sekitar.
f.
Mengetahui
secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan
memakai obat terlarang.
g.
Saling
menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.
Penyelaesaian
berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
6. Pendidikan
Pendidikan
merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam
membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan
sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud
dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan
individu mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan
taraf hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi,
pegawai/karyawan, warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam
mengisi pembangunan.
Tingkat
kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh
kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat
melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila
pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan
berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum
perempuan merupakan keharusan yang tidak dapat dielakkan demi mencapai
kesetaraan dan keadilan gender. Analisis
gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan adanya
kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK dan
perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU.
Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat
kesenjangan gendernya.
Pendidikan
yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi
maka mereka dapat meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut
masalah kesehatan mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan
tinggi akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn
sehat bila dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah.
Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan
sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.
7. Upah
Fenomena
perempuan bekerja bukanlah barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya
tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga
memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan
mengelola sawah, membuka warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain
sebagainya. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa
perempuan dengan pekerjaaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja.
Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita
kantoran, padahal dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap
dihargai pekerjaannya.
matur nuwun b diah untuk materi yang bagus semoga bahagia selalu
ReplyDeletematur nuwun b diah untuk materi yang bagus semoga bahagia selalu
ReplyDeleteamin.. smg kita trmasuk org beruntung yg bersyukur atas kebahagiaan stiap harinya..
ReplyDeletetrimakasih,, ijin copas, ko ga ada daftar pustakanya ya,,
ReplyDeletetapi top bgt =).
smoga bermanfaatt