SYARAT POKOK PELAYANAN KESEHATAN
Syarat pokok pelayanan kesehatan
yang dimaksud (Azwar, 1996) adalah :
1.
Tersedia dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah
pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat
berkesinambungan (continuous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang
dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah dicapai oleh masyarakat.
2.
Dapat diterima dan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah apa
yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat wajar
(appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan
adat istiadat, kebudayaan, keyakinan, kepercayaan masyarakat dan bersifat
wajar.
3.
Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah
yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat. Pengertian ketercapaian yang
dimaksud disini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian untuk mewujudkan
pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan sarana kesehatan menjadi sangat
penting.
4.
Mudah dijangkau
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang ke empat adalah mudah
dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan di sini
terutama dari sudut biaya. Pengertian keterjangkauan di sini terutama dari
sudut jarak dan biaya. Untuk mewujudkan keadaan seperti ini harus dapat
diupayakan pendekatan sarana pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diharapkan
sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5.
Bermutu
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang kelima adalah yang
bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud adalah yang menunjuk pada
tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang disatu
pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan pihak lain tata cara
penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui selengkapnya mengenai MUTU PELAYANAN KESEHATAN silahkan klik [DISINI]
Keren Sob
ReplyDeletewww.kiostiket.com