Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep
adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan
berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah
mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin
melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan
yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan
ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas
adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.Sasaran kebidanan
komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan
masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit.
Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan
kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di
lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam
menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai
dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat, yang meliputi :
1.
Pengetahuan
dasar
a.
Konsep
dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b.
Masalah
kebidanan komunitas.
c.
Pendekatan
asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d.
Strategi
pelayanan kebidanan komunitas.
e.
Upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g.
Sistem
pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.
Pengetahuan
tambahan
a.
Kepemimpinan
untuk semua (Kesuma)
b.
Pemasaran
sosial
c.
Peran
serta masyarakat
d.
Audit
maternal perinatal
e.
Perilaku
kesehatan masyarakat
f.
Program
– program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood
dan Gerakan Sayang Ibu).
g.
Paradigma
sehat tahun 2010.
3.
Keterampilan
dasar
a.
Melakukan
pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di
masyarakat.
b.
Mengidentifikasi
status kesehatan ibu dan anak.
c.
Melakukan
pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d.
Melaksanakan
penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya
kesehatan ibu dan anak.
e.
Melaksanakan
penyuluhan dan konseling kesehatan.
f.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan
4.
Keterampilan
tambahan
a.
Melakukan
pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b.
Melaksanakan
pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c.
Mengelola
dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d.
Menggunakan
tehnologi tepat guna.
PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI
NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010
Tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan
Pasal
6
Bidan hanya dapat menjalankan Praktik
dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik
BAB III
penyelenggaraan Praktik
Pasal
9
Ø Pelayanan
kesehatan ibu
Ø Pelayanan
kesehatan anak
Ø Pelayanan
kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga berencana.
Pasal
10
Ayat 1:
pelayanan kesehatan ibu meliputi;
pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa
menyusui dan masa antara dua kehamilan
Ayat 2:
pelayanan kesehatan ibu yang meliputi;
pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan
normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu
menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Ayat 3:
bidan berwenang untuk melakukan
episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat
daruratan dilanjutkan dengan perujukan, pemberian tablet Fe pada ibu hamil,
pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI
eksklusif, pemberian uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan
konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, pemberian surat keterangan
kematian, dan pemberian surat keterangan cuti bersalin
Pasal
11
Ayat 1 :
pelayanan kesehatan anak diberikan pada
bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2 :
Bidan berwenang untuk:
1.
Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa
neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
2.
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3.
Penanganan
kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
4.
Pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5.
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.
Pemberian
konseling dan penyuluhan
7.
Pemberian
surat keterangan kelahiran,
8.
Pemberian
surat keterangan kematian
Pasal
12
Bidan berwenang memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana meliputi;
1.
Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.
Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal
13
Bidan yang menjalankan program
pemerintah berwenang untuk;
1.
Pemberian
alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2.
Asuhan
antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu
dilakukan di bawah supervisi dokter
3.
Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
4.
Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia
sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5.
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6.
Melaksanakan
pelayanan bidan komunitas
7.
Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular
Seksual ( IMS ) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainnya.
8.
Pencegahan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui
informasi dan edukasi
9.
Pelayanan
kesehatan lain yang merupakan program pemerintah
10.
Pelayanan
alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi
dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan terhadap infeksi menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih
untuk itu
Pasal
14
Ayat 1 :
Bidan yang menjalankan praktik di daerah
yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
Pasal
15
Ayat 1 :
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/
kota menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program
pemerintah
Ayat 2 :
bidan praktik mandiri yang ditugaskan
sebagai pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari
pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pasal
16
Pada
daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus
menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak
terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan
pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan
yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
Pasal
20
Bidan wajib melakukan pencatatan dan
pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas
wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan
kesehatan.
No comments:
Post a Comment