A. TUGAS
UTAMA BIDAN DI KOMUNITAS
1.
Pelaksana asuhan atau pelayanan
kebidanan
a. Melaksanakan
asuhan kebidanan dengan standar profesional.
b. Melaksanakan
asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko
tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
c. Melaksanakan
asuhan ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi
dengan melibatkan klien/keluarga.
d. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan
resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
e. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi,
patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
f. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan klien/keluarga.
g. Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita atau ibu dengan gangguan sistem reproduksi dengan
melibatkan klien/keluarga.
h. Melaksanakan
asuhan kebidanan komunitas melibatkan klien/keluarga.
i.
Melaksanakan pelayanan keluarga
berencana melibatkan klien/keluarga.
j.
Melaksanakan pendidikan kesehatan di
dalam pelayanan kebidananan
2. Pengelola
pelayanan KIA/KB.
a. Mengembangkan
pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu,
keluarga, kelompok khusus dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan
keluarga dan masyarakat.
b. Berpartisipasi
dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sektor lain
diwilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan,
dan tenaga kesehatan lain yang berada diwilayah kerjanya.
3. Pendidikan
klien, keluarga, masyarakat dan tenaga kesehatan.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
Melaksanakan bimbingan/penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk siswa bidan/keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4. Penelitian
dalam asuhan kebidanan.
Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
Melaksanakan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaboratif dalam tim penelitian tentang askeb.
B. TUGAS
TAMBAHAN BIDAN DI KOMUNITAS
1. Upaya
perbaikan kesehatan lingkungan.
2. Mengelola
dan memberikan obat - obatan sederhana sesuai dengan kewenangannya.
3. Survailance
penyakit yang timbul di masyarakat.
4. Menggunakan
tehnologi tepat guna kebidanan.
C. BIDAN
PRAKTEK SWASTA
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa
layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan,
perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum
bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan,
peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan
standar.
Setelah
bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan
dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan
kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran
dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar
terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang
membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada
pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa
pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta
mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang
lingkup profesi
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu
pelayanan
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan
diri
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
a. CME (Continue Midwifery Education)
b. Information Search
D.
PROGRAM BIDAN DELIMA
1. Latar
Belakang
Pembangunan
kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diwarnai oleh rawannya derajat
kesehatan ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan yaitu ibu
hamil, ibu bersalin dan nifas, serta bayi pada masa perinatal, yang ditandai
dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal
(AKP).
Salah
satu upaya yang mempunyai dampak relatif cepat terhadap penurunan AKI dan AKP
adalah dengan penyediaan pelayanan kebidanan berkualitas yang dekat dengan
masyarakat dan didukung dengan peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan
rujukan. Sebanyak 30% bidan memberikan pelayanan praktek perorangan (IBI,
2002), dengan berbagai jenis pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan
kontrasepsi suntik 58%, kontrasepsi pil, IUD dan implant 25%, dan pelayanan
pada ibu hamil dan bersalin masing-masing 93% dan 66%. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa bidan mempunyai peran besar dalam memberikan pelayanan
kesehatan ibu dan anak di masyarakat.
Mengingat
peran besar dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
tersebut maka berbagai program telah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan Bidan Praktek Swasta agar sesuai dengan standar pelayanan yang
berlaku.
Salah
satu upaya IBI ialah bekerja sama dengan BKKBN dan Departemen Kesehatan serta
dukungan dan bantuan teknis dari USAID melalui program STARH (Sustaining
Technical Assistance in Reproductive Health) tahun 2000 – 2005 dan HSP (Health
Services Program) tahun 2005 – 2009 mengembangkan program Bidan Delima untuk
peningkatan kualitas pelayanan Bidan Praktek Swasta dan pemberian penghargaan
bagi mereka yang berprestasi dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi.
2. Kerangka
Pikir Bidan Delima
Pelayanan
bidan di Indonesia mempunyai akar yang kuat sejak zaman Belanda, dan mengalami
pasang surut sepanjang zaman kemerdekaan terutama ditinjau dari segi
penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi yang mempersiapkan bidan sebelum
diterjunkan untuk memberikan pelayanan di masyarakat. Riwayat pendidikan bidan
di Indonesia sangat fluktuatif dan mengalami pasang surut, dengan sendirinya
menghasilkan kinerja pelayanan bidan yang bervariasi.
Kemajuan
dunia global yang pesat baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan
teknologi kesehatan termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya
persaingan yang ketat dalam bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat
pada saat ini adalah pelayanan yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau.
Hal ini mendorong bidan untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan
mengantisipasi kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disisi
lain IBI sebagai organisasi profesi yang dalam tujuan filosofisnya melakukan
pembinaan dan pengayoman bagi anggotanya juga terus berupaya untuk mencari
terobosan guna tercapainya peningkatan profesionalisme para anggotanya.
3. Pengertian
Bidan Delima
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup :
a. Pembinaan
peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan
Kesehatan Reproduksi.
b. Merk
Dagang/Brand.
c. Mempunyai
standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak
paten.
d. Rekrutmen
Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
e. Menganut
prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama
melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas,
dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
f. Jaringan
yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi.
4. Tujuan
a. Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat.
b. Meningkatkan
profesionalitas Bidan.
c. Mengembangkan
kepemimpinan Bidan di masyarakat.
d. Meningkatkan
cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
e. Mempercepat
penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
5. Logo
Bidan Delima
a. Makna
yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan
:
Petugas Kesehatan yang memberikan
pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang
kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24
jam.
Delima :
Delima :
Buah yang terkenal sebagai buah yang
cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan
(reproduksi).
Merah :
Merah :
Warna melambangkan keberanian dalam
menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu
masyarakat.
Hitam :
Hitam :
Warna yang melambangkan ketegasan dan
kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati :
Hati :
Melambangkan pelayanan Bidan yang
manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua
tindakan/ intervensi pelayanan.
b. Bidan
Delima melambangkan:
Pelayanan
berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan
kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau,
dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk
Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang
berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan
pelanggannya (Service Excellence).
6. Landasan
Hukum
a. UU
No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
b. Anggaran
Dasar IBI, Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
c. Permenkes
No.900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
d. SPK
(Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
7. Visi
dan Misi
a. Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat
b. Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
8. Strategi
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
a. Menyiapkan
pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
b. Mengembangkan
jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan
standar kualitas pelayanan yang baku.
c. Mensosialisasikan
program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan Praktek Swasta dalam
rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan berpredikat Bidan Delima.
d. Memberikan
penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
e. Meluncurkan
program pemasaran Bidan Delima untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan
jejaring pelayanan Bidan Delima.
9. Kompetensi
minimal bidan praktik swasta meliputi
1) Ruang
lingkup profesi
a. Diagnostic
(klinik, laboratorik)
b. Terapy
(promotif, preventif)
c. Merujuk
d. Kemampuan
komunikasi interpersonal
2) Mutu
pelayanan
a. Pemeriksaan
seefisien mungkin
b. Internal
review
c. Pelayanan
sesuai standar pelayanan dan etika profesi
d. Humanis
(tidak diskriminatif)
3) Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter,
perawat, petugas kesehatan lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien,
komunitas
4) Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/
regulasi/ undang-undang
5) Pengembangan
diri
a. CME
(continue Midwifery Education)
b. Information
Search
10. Jenis
pelayanan
a. Pelayanan
rawat jalan dan inap
Pelayanan rawat jalan dan rawat inap
adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud
rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien yang tidak
dalam bentuk rawat inap (hospitalization)
Dibandingkan dengan pelayanan rawat
inap, pelayanan rawat jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat. Roemer
(1981) mencatat bahwa peningkatan angka mutilasi pelayanan rawat jalan di RS.
Misalnya adalah dua sampai tiga kali lebih tinggi dari peningkatan angka
mutilasi pelayanannya.
b. Pelayanan
rawat jalan oleh klinik mandiri
Bentuk kedua dari pelayanan rawat jalan
adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang mandiri yakni yang tidak ada
hubungan organisasi dengan rumah sakit (free standing ambulatory center).
Bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya yang secara umum dapat dibedakan atas
dua macam:
1) Klinik
mandiri sederhana
Bentuk mandiri sederhana (simple free
standing ambulatory center) yang popular adalah praktik dokter umum atau
praktik dokter spesialis secara perseorangan (solo practitioner). Untuk
Indonesia ditambah lagi dengan praktik bidan.
2) Klinik
mandiri institusi
Bentuk mandiri institusi (institutional
free standing ambulatory center) banyak macamnya mulai dari praktik berkelompok
(group practitioner) poliklinik (klinik) BKIA (MCH center), puskesmas
(community health center).
11. Tanggung
Jawab Bidan di Komunitas
1. Melaksanakan
kegiatan Puskesmas berdasarkan urutan prioritas masalah sesuai dengan
kewenangan bidan
2. Menggerakan
dan membina masyarakat desa berperilaku sehat
Suatu program akan
dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten;
dengan berorientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan
internal organisasi pelaksananya.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari stakeholder.
Untuk melaksanakan program Bidan Delima ini; IBI telah memiliki potensi dan sumber daya yang memadai dan akan mencapai hasil yang lebih optimal apabila memperoleh dukungan baik dari internal IBI maupun dari stakeholder.
Resources :
Retna, Ery dan Sriati. 2008. Buku Ajar Asuhan Kebidanan Komunitas. Numed : Jakarta
Retna, Ery dan Sriati. 2008. Buku Ajar Asuhan Kebidanan Komunitas. Numed : Jakarta
Syahlan, J.H. (1996).
Kebidanan Komunitas. Yayasan Bina Sumber Daya Kesehatan.
No comments:
Post a Comment