Kode Etik Kebidanan
Bidan
merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan
berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan
bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai
standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar
Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan,
dan Kode Etik Profesi.
Standar
profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam
mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut akan dijelaskan mengenai hal
tersebut.
a.
Definisi bidan
IBI |
b.
Definisi Kode etik
Merupakn
ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu
disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
c.
Kode Etik Bidan
1986
Disusun pertama kali
1988
Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991
Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi
Kode Etik Bidan
d.
Kode
Etik Bidan Indonesia
1.
Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
Kode
etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi.
2. Kode
Etik Bidan Indonesia
Kewajiban Bidan Terhadap Klien
Dan Masyarakat
1) Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2) Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6) Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya
1) Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2) Setiap
bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam
mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien
Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga
Kesehatan Lainnya
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan
dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya
1) Setiap
bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan
menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat
2)
Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan
profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
1)
Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik
2)
Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)
Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa,
bangsa dan tanah air
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2) Setiap bidan melalui profesinya
berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan
keluarga
No comments:
Post a Comment