Kebijakan program nasional pada masa
nifas yaitu paling sedikit empat kali melakukan kunjungan pada masa nifas,
dengan tujuan untuk :
1. Menilai kondisi kesehatan ibu dan
bayi.
- Melakukan
pencegahan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya gangguan kesehatan ibu
nifas dan bayinya.
3. Mendeteksi adanya komplikasi atau
masalah yang terjadi pada masa nifas.
- Menangani
komplikasi atau masalah yang timbul dan mengganggu kesehatan ibu nifas
maupun bayinya.
Asuhan yang diberikan sewaktu melakukan kunjungan masa
nifas:
Kunjungan
|
Waktu
|
Asuhan
|
I
|
6-8 jam post partum
|
Mencegah perdarahan masa nifas
oleh karena atonia uteri.
|
Mendeteksi dan perawatan penyebab
lain perdarahan serta melakukan rujukan bila perdarahan berlanjut.
|
||
Memberikan konseling pada ibu dan keluarga tentang
cara mencegah perdarahan yang disebabkan atonia uteri.
|
||
Pemberian ASI awal.
|
||
Mengajarkan cara mempererat
hubungan antara ibu dan bayi baru lahir.
|
||
Menjaga bayi tetap sehat melalui
pencegahan hipotermi.
|
||
Setelah bidan melakukan
pertolongan persalinan, maka bidan harus menjaga ibu dan bayi untuk 2 jam
pertama setelah kelahiran atau sampai keadaan ibu dan bayi baru lahir dalam
keadaan baik.
|
||
II
|
6 hari post partum
|
Memastikan involusi uterus
barjalan dengan normal, uterus berkontraksi dengan baik, tinggi fundus uteri
di bawah umbilikus, tidak ada perdarahan abnormal.
|
Menilai adanya tanda-tanda demam,
infeksi dan perdarahan.
|
||
Memastikan ibu mendapat istirahat
yang cukup.
|
||
Memastikan ibu mendapat makanan
yang bergizi dan cukup cairan.
|
||
Memastikan ibu menyusui dengan
baik dan benar serta tidak ada tanda-tanda kesulitan menyusui.
|
||
Memberikan konseling tentang perawatan bayi baru
lahir.
|
||
III
|
2 minggu post partum
|
Asuhan pada 2 minggu post partum
sama dengan asuhan yang diberikan pada kunjungan 6 hari post partum.
|
IV
|
6 minggu post partum
|
Menanyakan penyulit-penyulit yang
dialami ibu selama masa nifas.
|
Memberikan konseling KB secara dini.
|
MEMBANTU BANGET,
ReplyDelete