STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
A. Pengertian
Standar asuhan kebidanan adalah
acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan llmu dan kiat
kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan atau masalah
kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan.
STANDAR I : Pengkajian
a.
Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari
semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
b.
Kriteria
pengkajian
1. data tepat, akurat dan lengkap
2. Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa : Biodata, keluhan utama,
riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya)
STANDAR II
: Perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan
a.
Pernyataan
Standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian,
menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan
masalah kebidanan yang tepat.
b.
Kriteria
perumusan diagnosa dan atau masalah
1. Diagnosa sesuai dengan nomenklatur kebidanan
2. Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
3. Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan
rujukan
STANDAR III :
Perencanaan
a.
Pernyataan
standar
Bidan merencanakan suhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang
ditegakkan.
b.
Kriteria
perencanaan
1. Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien,
tindakan segera, tindakan antisipsi dan asuhan secara komprehensif.
2. Melibatkan klien / pasien dan keluarga
3. Mempertimbangkan kondisi psikologi, sosial budaya klien
4. Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan
evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk
klien
5. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta
fasilitas yang ada
STANDAR IV : Implementasi
a. Pernyataan Standar
Bidan melaksanakan rencan asuhan kebidanan secara komprehensif. Efektif,
efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk
upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dilaknsakan secara
mandiri, kolaborasi dan rujukan.
b. Kriteria
1. Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial – spiritual –
kultural
2. Setiap tindakan suhan harus mendapatkan persetujuan dari klien atau
keluarganya
3. Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan
evidence based
4. Melibatkan klien dalam setiap tindakan
5. Menjaga privacy klien
6. Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi
7. Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan
8. Menggunakan sumberdaya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai
9. Melakukan tindakan sesuai standar
10. Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan
STANDAR V :
Evaluasi
a.
Pernyataan
Standar
Bidan melakukan evaluasi secara
sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat kefektifan dari asuhan yang sudah
diberikan sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
b.
Kriteria
evaluasi
1. Penilaian dilakukan segera setelh selesai melaksanakan asuhan sesuai
kondisi klien
2. Hasil evaluasi segera dicatat dan didokumentasikan pada klien
3. Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar
4. Hasil evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien.
STANDAR VI :
Pencatatan asuhan kebidanan
a.
Pernyataan
standar
Bidan melakukan pencatatan secara lengkap akurat, singkat, dan jelas
mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan
kebidanan.
b.
Kriteria
pencatatan asuhan kebidanan
1. Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang
tersedia (rekam medis/KMS?status pasien/KIA)
2. Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP
3. S adalah data subyektif, mencatat hsil anamnesa
4. O adalah data obyektif, mencatat hasil pemeriksaan
5. A adalah data hasil analisa, mencatata diagnosa dan masalah kebidanan
6. P adalah pentalaksanaan mencatat selutuh perencanaan dan penatalaksanaan
yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan
secara komprehensif : penyuluhan, dukungan, kolaborasi evaluasi / follow up dan
rujukan.
Resource : Catatan Kuliah
Midwife |
No comments:
Post a Comment