A.
Pengertian
Desa
siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan
serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi masalah
kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang
dimaksud di sini adalah kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Si (siap), yaitu pendataan
dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi donor
darah, siap memberi bantuan kendaraanuntuk rujukan, siap membantu pendanaan,
dan bidan wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga desa,
bidan wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan
mengatur ibu yang akan melahirkan jika memerlukan tindakan gawat darurat.
Ga (jaga), yaitu menjaga ibu
pada saat dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi yang baru
dilahirkan.
B.
Tujuan
1.
Tujuan umum desa siaga adalah terwujudnya masyarakat
desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di
wilayahnya.
2.
Tujuan khususnya adalah sebagai
berikut.
a.
Peningkatan pengetahuan dan
kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b.
Peningkatan kewaspadaan dan
kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan sebagainya)
c.
Peningkatan kesehatan lingkungan
di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri
sendiri di bidang kesehatan.
C.
Ciri – ciri pokok desa siaga
a.
Minimal Memiliki pos kesehatan
desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar ( dengan sumberdaya minimal 1 tenaga kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan alat
komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas )
b.
Memiliki sistem gawat darurat
berbasis masyarakat
c.
Memiliki sistem pembiayaan
kesehatan secara mandiri
d.
Masyarakat berperilaku hidup
bersih dan sehat
D.
Sasaran pengembangan desa siaga
adalah mempermudah strategi intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga
yaitu sebagai berikut :
1.
Semua individu dan keluarga di
desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap
terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2.
Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh terhadap
perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang
kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat termasuk
tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan
3.
Pihak-pihak yang diharapkan
memberi dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang –undangan,
dana, tenaga, sasaran, dll, seperti kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM,
swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.
E.
Dalam pengembangan desa siaga akan
meningkat dengan membagi menjadi empat kriteria.
1.
Tahap bina. Tahap ini forum
masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi telah ada forum atau lembaga
masyaratak desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja misalnya kelompok
rembuk desa, kelompok pengajian, atau kelompok persekutuan do’a.
2.
Tahap tambah. Pada tahap ini,
forum masyarakat desa talah aktif dan
anggota forum mengembangkan UKBM sesuai
kebutuhan masyarakat , selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan
posyandu sedikitnya sudah oada tahap madya.
3.
Tahap kembang. Pada tahap ini,
forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif,dan mampu mengembangkan
UKBMsesuai kebutuhan dengan biaya berbasis masyarakat.Jika selama ini pembiyaan
kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti karena kurangnya pemahaman terhadap
sistem jaminan,masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa
dimulai dari sistem yang sederhana dan di butuhkan oleh masyarakat misalnya
tabulin.
4.
Tahap Paripurna,tahap ini,semua
indikator dalam kriteria dengan siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup
dalam lingkungan seha tserta berperilaku hidup bersih dan sehat.
F.
PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan desa siaga
dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi/mendampingi masyarakat untuk
menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang
terorganisasi dan dilakukan oleh forum masyarakat desa (pengorganisasian
masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap berikut .
1.
Mengidentifikasi masalah, penyebab
masalah, dan sumber daya, yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2.
Mendiagnosis masalah dan
merumuskan alternatif pemecahan masalah.
3.
Menetapkan alternatif pemecahan
masalah yang layak merencanakan dan melaksanakannya.
4.
Memantau, mengevaluasi, dan
membina kelesatarian upaya yang telah dilakukan.
Dalam pengembangan desa siaga juga sangat diperlukan forum komunikasi
masyarakat yaitu terbagi menjadi empat money dan pelaporan, musyawarah mufakat
desa, gerakan masyarakat desa, survey mawas diri.
1)
Pengembangan tim petugas
Langkah ini merupakan awal
kegiatan, sebelum kegiatan lainnya dialaksanakan. Tujuan langkah ini adalah
persiapan para petugas kesehatan yang berada di wilayah puskesmas, baik petugas
teknis maupun petugas administrasi.
Persiapan para petugas ini dapat berbentuk sosialisasi, pertemuan, atau pelatihan yang
bersiafat konsolidasi, yang di sesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau
out put dari langkah ini adalah para petugas yang memahami tugas dan fungsinya,
serta siap bekerja sama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada tokoh
masyarakat.
2)
Pengembangan tim di masyarakat
Tujaun langkah ini adalah
mempersiapakan para petugas, tokoh masyarakat, dan masyarakat (forum masyarakat
desa ) agar mereka mengetahui dan mau bekerja sama dalam satu tim untuk
mengembangkan desa siaga. Langkah ini, termasuk kegiatan advokasi kepada para
penentu kebijakan, bertujuan agar mereka mau memberi dukungan, baik berupa
kebijakan atau anjuran, persejuan, dana, maupun sumber daya lain sehingga
pengembangan desa siaga dapat berjalan denag lancar. Penfdekatan pada tokoh –
tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung ,khususnya dalam
membentuk opini masyarakat guna menciptakan iklim yang kondusif bgi
pengembangan desa siaga.
3)
Survei Mawas Diri
Survei Mawas Diri (SMD) atau telah mawas diri (TMD)
atau Comunity Self Survei (CSS) bertujuan agar tokoh masyarakat mampu melakukan
telah mawas diri untuk desanya. Survei harus dilakukan oleh tokoh-tokoh
masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.
Keluaran atau output dari SMD
ini berupa identifikasi masalah kesehatan dan daftar potensi di desa yang dapat
di dayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut,termasuk
dalam rangka membangun poskedes.
Bentuk
:
-Curah Pendapat
-Pengisisan Kartu Mawas Diri
-Observasi
lapangan dll
- Penyajian Data berupa : - Data masalah
- Data potensi
4)
Musyawarah masyarakat desa
Tujuan penyelenggaraan
musyawarah masyarakat desa (MMD) ini adalah mencari alternatif penyelesaian,masalah
kesehatan dan upaya membangun poskesdes di kaitkan dengan potensi yang dimiliki
desa.Disamping itu,untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan desa
siaga.
Data serta temuan lain yang
diperoleh pada saat SMD disampaikan,biasanya adalah daftar masalah
kesehatan,data potensi serta harapan masyarakat.Hasil pendataan tersebut
dimusyawarahkan untuk menentukan prioritas,serta langkah-langkah solusi untuk
pengembangan poskesdes dan pengembangan desa siaga.
G.
Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional,
pembentukan desa siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
1.
Pemilihan pengurus dan kader desa siaga. Pemilihan
pengurus dan kader siaga dilakukan
melalui pertemuan khusus para pimpinan
formal desa dan tokoh masyarakat
Serta beberapa wakil masyarakat
pilihan dilakukansecara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan
criteria yang berlaku dengan di fasilitasi oleh masyarakat.
2.
Orientasi
/ pelatihan kader siaga.
Sebelum melaksanakn tugasnya,
pengolahan dan kader desa yang telah ditetapkan perlu di beri orientasi atau
pelatihan. Orientasi / pelatihan di laksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten /
kota. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan di laksanakan di
desa dalam rangka pembangunan desa siaga yang meliputi penolahan desa siaga
secara umum, pembangunan dan pengelolaan poskesdes, pembangunan dan pengelolaan
UKBM lain, dan hal-hal penting lain yang terkait seperti kehamilan dan
persalinan sehat.
3.
Pengembangan
poskesdes dan UKBM lain. Dalam hal ini, pembangunan poskesdes dapat di
kembangkan dari polindes yang sudah ada. Dengan demikian, akan diketahui
bagaimana poskesdes tersebut diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari
pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donator, membangun baru dengan
swadaa masyarakat atau memodivikasi bangun lain. Jika poskesdes sudah berhasil
di selenggarakan, kegiatan di lanjutkan dengan UKBM lain, seperti posyandu
dengan berpedoman pada panduan yang berlaku.
4.
Penyelenggaraandesa
siaga. Dengan adanya poskesdes, desa yang bersangkutan telah di tetapkan
sebagai desa siaga. Setelah desa
siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan
pelaksanaann kegiatan poskesdes secara rutin, yaitu pengembanagan system
surveilans berbasis nasyarakat, pengembangan kesiap siagaan dan penanggulangan
kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit(dimilai dengan 2 penyakit
yang berpotensi menimbulkan KLB), penanggulangan masalah dana, pemberdayaan masyrakat menuju
kadarsi dan PHBS, serta penyehatan
lingkungan.
5.
Pembinaan
dan peningkatan. Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya
keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya
pengembangan jejaring kesjasama dengan berbagi pihak perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat dilakukan melalui
temu jejaring IKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring
antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan
kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar menukar pengalaman
dan memecahkan masalah yang dihadapi bersama. Pembinaan jejaring lintas sector
juga sangat penting , khususnya dengan program pembangunan yang bersasaran
desa. Salah satu kunci keberhasilan dan
kelestarian desa siaga adalah keaktifan para kader.
H.
Pembinaan
Desa Siaga
Pembentukan
desa siaga memerlukan tim lintas sector dan komponen masyarakat (LSM) untuk
melakukan pendampingan dan fasilitasi.
Tim ini dibutuhkan ditingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan profinsi, yang
bekerja berdasarkan surat keputusan camat , surat keputusan bupati atau wali
kota dan surat keputusan gubernur .
Untuk
mengingat permasalahan kesehatan sangat di pengaruhi oleh kinerja sector lain
dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu
adanya pengembangan jejaring kerja sama denfan berbagai pihak. Perwujudan dari
pengembangan jejaring desa siaga dapat di lakukan melalui temu jejaring UKBM
secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga (
minimal sekali dalam setahun. Salah satu kunci keberhasilan dan esa siaga
adalah ke aktifan para kader. Oleh karena itu, dalam rangaka pembinaan, perlu
dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader agar tidak drop
out. Kader-kader yang memiliki motifasi memuaskan kebutuhan social
psikologisnya harus di beri kesempatan seluas-luasnya utuk mengembangkan
kreatifitasnya. Sementara kader-kader yang masih dengan pemenuhan kebutuhan
dasarnya harus dibantu untuk memperoleh pendapatan tambahan misalnya dengan
pemberian gaji/ insentif atau fasilitas atau dapat berwira usaha.
Perkembangan desa siaga perlu di pantau dan di
evaluai berkaitan dengan ini kegiatan-kegiatan desa siaga perlu di catat oleh
kader, misalnya dalam buku register UKBM (contohnya system informasi posyandu
).
I.
Indicator
keberhasilan
Keberhasilan
upaya pembangunan desa siaga dapat di
lihat dari 4 kelompok indikatornya :
1.
Indicator
masukan adalah indicator untuk menukur seberapa besar masukan telah di berikan dalam rangka desa
siaga. Indicator masukan terdiri dari :
a.
Ada /
tidaknya forum masyarakat desa
b.
Ada/
tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan atau peralatannya
c.
Ada/
tidaknya PKBM yang di butuhkan masyarakat.
d.
Ada/
tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan
)
e.
Ada/
tidaknya kader aktif.
f. Ada/ tidaknya sarana
pembangunan atau poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
g.
Ada/
tidaknya alat komunikasi yang telah lazim di pakai masyarakat yang di
manfaatkan untuk mendung pergerakan surveilans berbasis masyarakat ( misalkan
kentongan, bedug )
2.
Indikaor
proses adalah indicator untuk menukur seberapa aktif upaya yang di laksanakan
di sutu desa dalam rangka pengembangan desa siaga. Indicator proses meliputi :
a.
Frekuensi
pertemuan forum masyarakat desa
b.
Berfungsi
atau tidaknya UKBM poskesdes
c.
Ada/tidaknya
pembinaan dari puskesmas PONED
d.
Berfungsi
atau tidaknya UKBM yang ada
e.
Berfungsi
atau tidaknya system kegawat daruratan dan penanggulangan kegawaat daruratn dan
bencana.
f.
Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah kadarsi dan PHBS.
g.
Ada/
tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3.
Indicator
keluaran adalah indicator untuk menukur seberapa besar hasil kegiatan yang di
capai di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga indicator keluaran
meliputi :
a.
Cakupan
pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA )
b.
Cakupan
pelyanan UKBM lain
c.
Jumlah
kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan di laporkan
d.
Cakupan
rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah oleh kadarsi dan PHBS.
e.
Tertanganinya
masalah kesehatan dengan respon tepat.
4.
Indicator dampak adalah indicator untuk
mengukur seberapa besar dampak dari kegiatan desa dalam rangka pengembangan desa siaga indicator proses
meliputi
a.
Jumlah
penduduk yang menderita sakit
b.
Jumlah ibu
melahrkan yang meninggal dunia
c.
Jumlah
bayi dan balita yang meninggal dunia
d.
Jumlah
balita dengan gizi buruk
e.
Tidak
terjadinya KLB penyakit
f.
Respon cepat masalah kesehatan
No comments:
Post a Comment