5/14/2012

Unwanted Pregnancy/ Khamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan Aborsi

UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI

I.  Unwanted Pregnancy
A.    Definisi
UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI
Unwanted pregnancy atau dikenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual/ hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

B.    Faktor-faktor penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak faktor yang menyebabkan Unwanted Pregnancy antara lain:
1.    Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche)
2.    Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan  tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
3.    Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
4.    Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
5.    Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar)
6.    Kehamilan karena incest

C.   Pencegahan Unwanted Pregnancy
Unwanted pregnancy dapat dicegah dengan beberapa langkah yaitu:
1.    Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
2.    Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolah raga, seni, dan keagamaan
3.    Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.

D.   Penanganan kasus Unwanted Pregnancy pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1.    bersikap bersahabat dengan remaja
2.     memberikan konseling pada remaja dan keluarganya
3.     apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
4.    memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a.    diselesaikan secara kekeluargaan
b.    segera menikah
c.    konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
d.    pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e.    . bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
f.      bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g.     bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
h.     bila ingin melakukan aborsi berikan konseling risiko aborsi.

II.    Aborsi
A.    Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ensiklopedi Indonesia memberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.

B.    Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi yaitu:
1.    Aborsi spontan/alamiah
Berlangsung tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.    Aborsi buatan
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan  yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan, dukun beranak).
3.    Aborsi terapeutik/medis
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

C.   Pelaku Aborsi
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1)    wanita muda
lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun, bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
Jumlah
%
Dibawah 15 tahun
14.200
0,9%
15-17 tahun
154.500
9,9%
18-19 tahun
224.000
14,4%
20-24 tahun
527.700
33,9%
25-29 tahun
334.900
21,5%
30-34 tahun
188.500
12,1%
35-39 tahun
90.400
5,8%
40 tahun keatas
23.800
1,5%
2)    belum menikah
jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cnderung dengan mudah memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena di dalam adat timur kehamilan diluar nikah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedy yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.

D.   Resiko Aborsi
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi yaitu:
1.    Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
a)    Kematian mendadak karena perdarahan hebat
b)    Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c)    Kematian secara lambat akibat infeksi serius sekitar kandungan
d)    Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e)    Kerusakan leher rahim (Cervical Laceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f)     Kanker payudara ( karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
g)    Kanker indung telur ( ovarium cancer)
h)    Kanker leher rahim ( cervical cancer)
i)      Kanker hati ( liver cancer)
j)      Kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k)    Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
l)      Endometriosis
2.    Resiko gangguan psikologi
a)    Kehilangan harga diri (82%)
b)    Berteriak-teriak histeris (51%)
c)    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d)    Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e)    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f)     Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
E.    Hukum dan Aborsi
Menurut hokum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” yang menerima hukuman adalah:
1.    Ibu yang melakukan aborsi
2.    Dokter, bidan atau dukun beranak yang membantu melakukan aborsi
3.    Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi


Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan. 

1 comment: