UNWANTED
PREGNANCY DAN ABORSI
I. Unwanted Pregnancy
A.
Definisi
Unwanted pregnancy atau dikenal
sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kondisi dimana pasangan tidak
menghendaki adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa
merupakan akibat dari suatu perilaku seksual/ hubungan seksual baik yang
disengaja maupun yang tidak disengaja.
B.
Faktor-faktor
penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak faktor yang menyebabkan
Unwanted Pregnancy antara lain:
1.
Penundaan
dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama
(menarche)
2.
Ketidaktahuan
atau minimnya pengetahuan tentang
perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
3.
Kehamilan
yang diakibatkan oleh pemerkosaan
4.
Persoalan
ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
5.
Alasan
karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang
dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar)
6.
Kehamilan
karena incest
C.
Pencegahan
Unwanted Pregnancy
Unwanted pregnancy dapat dicegah
dengan beberapa langkah yaitu:
1.
Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
2.
Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolah raga, seni, dan
keagamaan
3.
Hindari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual seperti meraba-raba
tubuh pasangannya dan menonton video porno.
D. Penanganan kasus Unwanted Pregnancy pada
remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada
remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1.
bersikap bersahabat dengan remaja
2.
memberikan
konseling pada remaja dan keluarganya
3.
apabila ada masalah yang serius agar diberikan
jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya
dikonsultasikan kepada dokter ahli
4.
memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila
terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a.
diselesaikan secara kekeluargaan
b.
segera menikah
c.
konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
d.
pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e.
. bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
f.
bila ada risiko
tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g.
bila tidak
terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
h.
bila ingin melakukan aborsi berikan konseling
risiko aborsi.
II.
Aborsi
A.
Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil
konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ensiklopedi Indonesia memberikan
penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa
gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
B.
Macam-macam
Aborsi
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi yaitu:
1.
Aborsi
spontan/alamiah
Berlangsung
tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
2.
Aborsi
buatan
Adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan, dukun beranak).
3.
Aborsi
terapeutik/medis
Adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau
penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa.
C.
Pelaku
Aborsi
Para
wanita pelaku aborsi adalah:
1)
wanita
muda
lebih
dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi adalah mereka yang berusia dibawah
25 tahun, bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
|
Jumlah
|
%
|
Dibawah
15 tahun
|
14.200
|
0,9%
|
15-17
tahun
|
154.500
|
9,9%
|
18-19
tahun
|
224.000
|
14,4%
|
20-24
tahun
|
527.700
|
33,9%
|
25-29
tahun
|
334.900
|
21,5%
|
30-34
tahun
|
188.500
|
12,1%
|
35-39
tahun
|
90.400
|
5,8%
|
40
tahun keatas
|
23.800
|
1,5%
|
2)
belum menikah
jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di
Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah,
cnderung dengan mudah memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia,
jumlah ini tentunya lebih besar, karena di dalam adat timur kehamilan diluar
nikah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedy yang sangat tidak bisa
diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D.
Resiko Aborsi
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang
melakukan aborsi yaitu:
1. Resiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik
a) Kematian
mendadak karena perdarahan hebat
b) Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
c) Kematian
secara lambat akibat infeksi serius sekitar kandungan
d) Rahim yang
sobek (Uterine Perforation)
e) Kerusakan
leher rahim (Cervical Laceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
f) Kanker
payudara ( karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
g) Kanker
indung telur ( ovarium cancer)
h) Kanker
leher rahim ( cervical cancer)
i) Kanker hati
( liver cancer)
j) Kelainan
pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k) Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
l) Endometriosis
2. Resiko
gangguan psikologi
a) Kehilangan
harga diri (82%)
b) Berteriak-teriak
histeris (51%)
c) Mimpi buruk
berkali-kali mengenai bayi (63%)
d) Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
e) Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f) Tidak bisa
menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar
hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi
perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
E. Hukum dan
Aborsi
Menurut hokum-hukum yang berlaku di Indonesia,
aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah
“Abortus Provocatus Criminalis” yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang
melakukan aborsi
2. Dokter,
bidan atau dukun beranak yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal
229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan
tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan
atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam
menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
341
Seorang
ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
342
Seorang
ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan
bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal
343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal
346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau
menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang
wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349
Jika
seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
:)]
ReplyDelete