Organisasi-Organisasi KB di Indonesia
1.
Organisasi non pemerintah yaitu PKBI (Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia)
Pada tahun 1953, sekelompok masyarakat yang terdiri dari
berbagai golongan, khususnya dari kalangan kesehatan memulai prakasa kegiatan
KB. Kegiatan kelompok ini berkembang hingga berdirilah Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia (PKBI). Pada tahun 1957 tepatnya pada tanggal 23 Desember
1957 dengan Dr.R Soeharto sebagai Ketua PKBI adalah pelopor pergerakan keluarga berencana yang membantu masyarakat
yang memerlukan bantuan secara sukarela.
Tujuan dari PKBI adalah memperjuangkan terwujudnya keluarga
sejahtera melalui 3 macam usaha yaitu:
a.
Mengatur kehamilan
b.
Mengobati kemandulan
c.
Memberi nasehat perkawinan
Pada tahun 1970 LKBN
dibubarkan oleh pemerintah dan kemudian dibentuk Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN)
Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 1970 tentang BKKBN yaitu Depkes
sebagai unit pelaksana program KB. BKKBN yaitu badan resmi pemerintah yang
bertanggungjawab penuh mengenai pelaksanaan program KB di Indonesia. Keuntungan
dari BKKBN adalah:
a.
Memungkinkan program-program melepaskan diri
pendekatan klinis yang jangkauannya terbatas.
b.
Memungkinkan besarnya peranan pakar-pakar non medis
dalam mensukseskan program keluarga berencana di Indonesia melalui pendekatan
ke masyarakat.
Sedangkan fungsi BKKBN adalah pengkoordinasi, perencana, perumus kebijaksanaan,
pengawas pelaksanaan dan evaluasi. Pada waktu itu tujuan program Keluarga
Berencana adalah :
a.
Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu,anak
keluarga dan bangsa.
b.
Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf
hidup rakyat dan bangsa
Dalam perkembangan selanjutnya BKKBN mengembangkan lagi kegiatannya menjadi
Program Nasional Kependudukan dan KB (KKB) yang pada waktu ini mempunyai 2 tujuan:
a.
Tujuan demografis, yaitu mengendalikan tingkat pertumbuhan
penduduk berupa penurunan angka fertilitas dari 44 permil pada tahun 1979
menjadi 22 permil pada tahun 1990 atau 50 % dari keadaan pada tahun 1971
b.
Tujuan normatif, yaitu dapat dihayati Norma Keluarga Kecil bahagia
dan Sejahtera (NKKBS) yang pada satu waktu akan menjadi falsafah hidup
masyarakat dan bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment